Minggu, 07 Maret 2010
Bea dan Cukai Cek Dokumen Impor Misbakhun
Presiden SBY memerintahkan kasus dugaan L/C bodong di Bank Century (kini Bank Mutiara) diusut tuntas. Pihak Bea dan Cukai pun mengecek dokumen ekspor-impor PT Selalang Prima Internasional milik politisi PKS Mukhamad Misbakhun.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan staf bidang sistem, kita baru mau buka dokumen ekspor-impor PT Selalang Prima Internasional," kata Kepala Humas Bea dan Cukai Evy Suhartantyo kepada detikcom, Senin (8/3/2010).
Sebelumnya Misbakhun mengakui, perusahaannya mengimpor bintulu kondensat dari Grains &; Industrial Products Trading Pte Ltd sebanyak 252.837 barel dengan harga US$ 88,99 per barel. Untuk mengimpor kondensat tersebut, Misbakhun membuat kesepakatan L/C dengan Bank Century US$ 22,5 juta dengan jaminan kapal tanker.
Sejumlah kejanggalan muncul dalam kasus ini. Seperti pelabuhan mana yang dituju untuk impor kondensat juga tidak jelas dalam dokumen L/C. Dalam dokumen itu hanya dijelaskan 'any port in Indonesia'. Hal ini dinilai tidak lazim.
Kejanggalan selanjutnya adalah barang kondensat diimpor. Apakah barang ini memang benar-benar didatangkan ke Indonesia? Saat ini masih misterius.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar